Pemberian Cenderamata Untuk Guru yang Telah Pensiun - SMA YUPPENTEK 1

SMA YUPPENTEK 1

INFO

BERITA DAN KEGIATAN

Pemberian Cenderamata Untuk Guru yang Telah Pensiun

Pada hari Rabu, 12 September 2022. SMA Yuppentek 1 mengundang kembali guru-guru yang telah pensiun atau menyudahi masa kerjanya untuk memberikan cenderamata.

Berdasarkan UUD yang berlaku di Indonesia, batas usia pensiun guru memang berbeda dengan jabatan administrasi ataupun jabatan fungsional lainnya. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 30 ayat (4) menyebutkan bahwa Pemberhentian guru karena  batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun. Dengan ini, maka sekolah kami dengan terpaksa harus berpisah dengan para pengajar yang sudah bersama-sama kami selama belasan bahkan puluhan tahun.

Pada hari Rabu, 12 September 2022. SMA Yuppentek 1 mengundang kembali guru-guru yang telah pensiun atau menyudahi masa kerjanya untuk memberikan cenderamata sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdiannya di sekolah SMA Yuppentek 1 tercinta selama menjadi guru kami. Namun kami pihak sekolah pun menyadari bahwa hal ini tentu saja tidak sebanding dengan apa yang telah mereka berikan kepada sekolah kami. Para guru yang telah pensiun seperti bapak Jaja Jatnika dan Ibu Fatmawati yang sudah berpuluhan tahun mengabdi sebagai guru dan mengawal perkembangan sekolah dari generasi ke generasi.  dan juga  bapak Suharno yang telah mengabdi selama belasan tahun di sekolah kami tercinta.

Terimakasih kami ucapkan yang sebesar-besarnya kepada bapak ibu guru atas perjuangannya dalam memberikan ilmu yang bermanfaat untuk seluruh murid-murid SMA Yuppentek 1 yang telah di ampu. Kami berharap bapak dan ibu guru selalu dalam lindungan Allah SWT dan selalu diberikan kesehatan.